Dasar Kegiatan tersebut sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Kebijakan Pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden RI dalam rangka menekan Penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali pada tanggal 01 Juli 2021 dengan mengeluarkan Penerapan PPKM Mikro Darurat,Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan ketiga instruksi mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali,Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid- 2019 di Wilayah Prov. Banten,Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 360 Kep.157-BPBD
/2021 Tentang PPKM Darurat Tingkat Kota Cilegon”tegasnya
Ditempat yang sama KBO (Kaur Binops) IPTU ANDI AAS MARIO ditempat yang sama memberikan himbauan tentang Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19. Dengan cara *Mematuhi 5 M* Yaitu dengan Memakai Masker,Mencuci Tangan Menjaga Jarak,Menghindari Kerumunan,Mengurangi mobilitas
Saudara Ahmad sangat berterima kasih kepada kasat samapta Polres Cilegon bersama anggotanya yang sudah memberikan bantuan berupa sembako dan menurutnya bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarganya. (Aris)
Halaman : 1 2












