“Dalam menjalankan tugas tersebut, kejaksaan dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum pidana dan perdata.” urainya.
Selanjutnya bagaimana kita melakukan penanganan Cyberbullying dan apa Cyberbullying itu,”katanya sambil menjelaskan bahwa ini sebuah sistem yang menghina dan melecehkan orang lain lewat Media sosial yang ada di handphone.
“Selain ancaman Cyberbullying semakin mengkhawatirkan, saat ini sedang marak judi online. Ini juga diatur dalam Undang-undang dan dapat menjadi masalah Hukum jika melanggarnya.” katanya.
Menyikapi hal itu, penting bagi kita semua termasuk Siswa-Siswi untuk bijak dan hati-hati menggunakan teknologi. “Jangan terjebak masalah dan berpotensi masuk dalam jalur hukum. Kita harus bijak dalam menggunakannya.” katanya.
Apresiasi dan ucapan terimakasih disampaikan pihak Sekolah melalui Subur Indra Diantoro Kepala sekolah MTS Mathla’ul Anwar, yang mengatakan, senang adanya penyuluhan tentang ancaman Cyberbullying.
“Terimakasih kepada satgas TMMD Kodim 0510/Trs dan Kejaksaan Negeri Kab Tangerang yang sudah memberikan pemahaman kepada Siswa-Siswi untuk lebih bijak menggunakan handphone melalui medsos.” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, kami merasakan sekali, kehadiran TMMD Ke -120 Kodim 0510/Trs memberikan dampak positif. TNI, benar-benar menjalankan tugas mulia, selain membangun Infrastruktur, sektor Non fisik juga dijalankan seperti penyuluhan ini.
“Untuk itu, atas nama sekolah dan saya secara pribadi, kami mengucapkan terimakasih, semoga materi yang disampaikan dapat diserap oleh Siswa Siswi kami, termasuk semua lapisan Masyarakat, bahwa ancaman Cyberbullying jika tidak diantisipasi sejak dini dapat berurusan dengan Hukum.” Tuturnya.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










