Liputan86.com – PROSES sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas peradilan pidana terhadap anak berhadapan hukum atau yang sering disebut dengan istilah ABH hari ke 6 (enam) berlangsung tuntutan pihak kejaksaan. Duduk di kursi pesakitan adalah seorang anak MGD berusia 17 tahun dengan didampingi tim kuasa hukum dari pengacara Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berjalan dengan lancar.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” kata Ketua Tim Hukum P3HI Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/8/2023) seusai menghadiri sidang tuntutan JPU di Pangadilan Negeri Banjarmasin.
Menurut Aspihani, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang kemaren (Selasa, 22 Agustus 2023) terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.
“Semua saksi mengatakan bahwa sabu itu bukan milik ABH, melainkan adalah milik EZA (buron atau DPO) pihak kepolisian, sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga (3) bulan penjara. Insya Allah klien bakal bebas,”‘ ujar Aspihani.
Salah satu Advokat/ Pengacara Tim hukum P3HI lainnya, Muhammad Mahyuni Aslie, SH, MM menyatakan, tuntutan JPU tersebut selama tiga bulan cukup beralasan. Namun dia berharap mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut kliennya di bebaskan dari tuntutan hukum.
“Kendati demikian kami dari pihak kuasa hukum tetap menghormati keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ABH nantinya yang rencananya putusan akan digelar kembali pada hari Jum’at (25/8/2023) mendatang” kata Mahyuni.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













