Putusan MA Turun, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Yang Sempat Bebas Kembali Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, liputan86.com, Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) Toto Santoso (43), dan Fanni Aminadia (42), yang beberapa tahun sempat viral kembali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dibantu Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12/21).

Kedua terpindana di tangkap kembali setelah turunnya Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa terpidana R. Toto Santoso Bin R.M Karto dan Fanni Aminadia, SE., MM. Binti Henry Baharsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R. TOTO SANTOSO 4 (empat) tahun penjara dan Fanni Aminadia, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

“Berdasarkan Putusan MA tersebut, keduanya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai masa hukumannya masing-masing,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Sudarso, SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih, SH menambahkan, setelah Putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi. Tracking dilakukan selama sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA.

“Saat ditangkap, Kedua terpidana cukup kooperatif. Keduanya saat itu telah keluar dari Rutan pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, sekarang tinggal melanjutkan sisa masa tahanan,” ucapnya.

Endah mengungkapkan, terpidana Toto Santoso tinggal melanjutkan sisa masa tahanan 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia tinggal 4 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi menambahkan, setelah 14 Maret 2021 Kasasi MA habis kedua terpidana dibebaskan dari Rutan, hingga tanggal 2 Oktober 2021 turun Putusan MA.

“Setelah itu, Kami sudah melakukan upaya mengirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing terpidana dan satu kali datang ke kediaman di Godean Jogjakarta.  Ternyata sudah pindah alamat,” terang Arief.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru