Putusan MA Turun, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Yang Sempat Bebas Kembali Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah dilakulan pencarian terang Arief,  akhirnya sepekan kemarin mendapat informasi kalau keduanya tinggal di Brebah membuka usaha ayam goreng dan berhasil hari ini berhasil dibawa ke Kejari Purworejo. 

“Kita bersama tim medis langsung lakukan Pemeriksaan, hasil pemeroksaan keduanya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tes antigen negartif dan PCR juga negatif dan terpindana Fanni juga tidak hamil,” ucapnya.

Menurut Arief, setelah dilakukan penangkapan, kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan untuk meneruskan masa tahanan tanpa menjalani proses peradilan kembali. 

“Keduanya sebetulnya masih memiliki hak Peninjauan Kembali ke Presinden. Namun hal itu tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

Diceritakan sebelumnya, perjalanan hukum Raja dan Ratu KAS yang sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses Kasasi MA. Totok Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Purworejo. Keduanya kemudian melakukan upaya Kasasi MA.

Saat itu, Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan Raja Totok Santoso dan Ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020. Dan pada 15 Maret keduanya dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Purworejo. 

“Sebelum masa tahanan MA berakhir kami sudah melakukan koordinasi ke MA, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo,” ucapnya.

Mukaffi mengungkapkan, Keluarnya Raja dan Ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan. Pihaknya melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4, berisi Kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

“Sehingga pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP, dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim MA, total masa tahanan selama 110 hari. Dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Jadi berdasar pertimbangan 110 hari sudah habis, keduanya dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020 lalu, ” pungkasnya. (wawan)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru