KOTA BATAM – Kegiatan pemotongan bangkai kapal toucboat TB Benyamin 11 dan kapal tongkang Naomi yang sempat terhenti karena masuk dalam pemberitaan media HINEWS.id pada beberapa waktu lalu, kini kegiatan ilegal tersebut berjalan kembali seperti biasa. Diduga pelaku berani melakukan itu, karena adanya beking dari oknum aparat berwenang di kesyahbandaran setempat!
Seperti diketahui bahwa pemotongan kapal TB Benyamin 11 dan kapal Tongkang Naomi oleh pelaku S, tujuannya akan dijadikan besi tua.
Namun sayangnya, dalam pengerjaan pemotongan dua bangkai kapal itu, S alias Pakde tidak mengantongi idzin.
Sehingga ada tudingan terhadap dia sudah ada “Kongkalikong” dengan oknum petugas berwenang yang bekerja pada kesyahbandaran wilayah setempat, sehingga dengan leluasa pelaku kembali mengerjakan pemotongan bangkai kapal itu kendatipun tidak miliki idzin pemusnahan maupun peridzinan lainnya.
Disebutkan sebelumnya bahwa dua kapal itu dibeli oleh S seharga Rp.300 Juta dari pemilik awal berinitial N, untuk dijadikan scraf.
Dalam pantauan HINEWS.id pemotongan dua kapal yang saat ini berada dilokasi Seilekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu, sudah berjalan kembali.
Sehingga kendatipun Sebelum kantongi idzin, namun dengan seenaknya dia terus lakukan pemotongan kapal tersebut di lokasi pelabuhan tikus itu.
Sebelumnya S alias Pakde pernah menyebut bahwa terkait perizinan pemotongan kapal yang tengah dikerjakannya itu, sedang diurus oleh pegawai Kesyahbandaran setempat bernama HE.
Bahkan kepada awak media Pakde memberikan nomor HP-nya HE agar wartawan bisa menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Namun ketika dihubungi nomor tersebut tidak pernah tersambung.
Dari sumber dilapangan menyebutkan bahwa CR yakni selaku penghubung terkait jual beli kedua kapal antara Pakde dan N selaku pemilik awal kedua kapal tersebut. Pakde, pernah memberikan uang sebesar Rp.14 Juta kepada CR untuk biaya pengurusan idzin pemusnahan kapal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













