Terdakwa Djoko Sukamto Perkara Pemalsuan Surat Tanah Dituntut Empat Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 13 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukamto digelar dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/3/2023).

Terpantau diruang tiga, JPU Syahanara Yusti Romadona membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa.

JPU menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama empat tahun. Menimbang terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami Jaksa penuntut Umum memperhatikan peraturan perundang-undangan, mununtut dan mengadili sebagaimana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Kedua menjatuhkan pidana terdakwa Djoko Sukamto dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujarnya.

Berita Terkait

Pengajian Dua Minggu Sekali BPPKB Banten DPAC Teluknaga Rutin Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah Antar Anggota
Maulid Nabi dan STQ ke-4 Digelar di Tanjung Pasir, 60 Peserta Adu Kemampuan Al-Qur’an
STQ Ke-4 Desa Kampung Melayu Timur Digelar Meriah, Camat Teluknaga: Momentum Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Majlis Ta’lim Bani Qosim dan Majlis Dzikir Para Pencari Tuhan Gelar Pengajian Penuh Hikmah
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Sukasari, Desa Pangkalan – Teluknaga, Momentum Perkuat Persatuan, Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Pererat Silaturahmi dan Kepedulian, Ketua Mandor Donie Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Almarhumah Nuryanih
Kopi Darat Ketua Mandor Donie Bersama Owner Ayam Geprek Kaka Alika, Bahas Ekspansi Usaha Cabang Baru
Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru