Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : DH Dibaca 269 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlineindonesia.id – Kab Tangerang – Kepala Desa wilayah Kab Tangerang – Banten diduga menjadi Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama ( SMPN ).

Menurut aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang melarang tegas Kepala Desa menjadi Ketua Komite Sekolah berdasarkan pasal 4 (3) poin C.Pengurus yang dilarang menjadi Komite Sekolah,pendidik yang mengajar ditempat sekolah tersebut,penyelenggara sekolah yang bersangkutan,pemerintah Desa,Forum kordinasi pimpinan Kecamatan,Forum Kordinasi Pimpinan Daerah,Anggota DPRD,Pejabat Pemerintah yang membidangi Pendidikan.

Apakah boleh Dinas Pendidikan Kab Tangerang yang menunjuk Komite salah satu Sekolah seorang Kepala Desa?padahal sudah jelas tidak boleh.

Ketika dikonfirmasi salah satu Masyarakat wilayah Sepatan Kab Tangerang Agus mengatakan”kenapa sih pemilihan komite sekarang ini banyak yang tidak dengan hasil musyawarah?bukannya untuk memilih ketua komite harus berdasarkan Musyawarah Mufakat.

Berita Terkait

Sekolah Makin Cerah, Pengecatan Massal SDN se-Teluknaga Resmi Dimulai
Dinas Pendidikan Kab Tangerang di Duga Tutup Mata Banyaknya Sekolah Memungut Biaya Perpisahan
Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman
Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket
SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Rabu, 8 April 2026 - 13:03 WIB

Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Teluknaga, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Organisasi

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, DPRT Sindang Sono Gelar Santunan 80 Anak Yatim dan 42 Kaum Dhuafa Sekaligus Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru