
Pemilihan Ketua Komite itu seharusnya berdasarkan musyawarah dan hasilnya Kepala Sekolah yang menetapkan.
Ditambahkan Agus,ada beberapa Kepala Desa yang sampai sekarang ini menjabat sebagai Ketua Komite berarti sama saja aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tidak berlaku ada apa?Meminta kepada Pihak Dinas Pendidikan Kab Tangerang agar turun langsung kesekolah apabila ada Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah dan pihak Dinas tidak boleh ikut campur dalam memilih Ketua Komite,”ucap Agus.( Risti )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










