Tangerang Online-Indonesia.id Pedagang pasar sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kab Tangerang yang menempati lahan resmi kelegalitasannya, meminta kepada pihak Pemerintah Kab Tangerang agar bersikap TEGAS terhadap PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang jelas sudah ada aturannya dalam PERDA No 8 Tahun 2015.Pada tanggal 14 April 2025 pihak Kecamatan atau MUSPIKA dan MUSPIDA mengadakan pertemuan dengan Paguyuban Pasar yang menghasilkan keputusan dari pihak Kecamatan Balaraja sehingga dikeluarkan surat edaran yang ditanda tangani oleh Camat Willy Patria tertanggal 15 April 2025 perihal penertiban dan pengosongan untuk para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Ketika dikonfirmasi paguyuban Pasar Sentiong mengatakan ” meminta kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyid segera turun langsung mendengarkan keluhan pedagang yang resmi menempati ruko dan sudah jelas legalitasnya dan segera menertibkan PKL.Ditambahkan Paguyuban Pasar ” diduga adanya oknum yang meminta dan menerima kepada setiap pedagang kaki lima perhari Rp 10000 ( sepuluh ribu rupiah ) perbulan Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) sedangkan jumlah PKL di pasar sentiong sebanyak kurang lebih 130 pedagang.
Apabila tidak ada realisasinya dalam waktu dekat akan mengosongkan kios dan berjualan kembali dijalan,ucap Paguyuban secara serentak”.
Ketika Camat Balaraja Camat Willy Patria dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, ada 3 syarat yang sampai saat ini belum mengambil tindakan kepada Pedagang Kaki Lima ( satu ) belum ada kesepakatan antara Perumda dengan pihak Pengelola Pasar ( dua ) belum ada lahan parkir ( tiga ) Bupati meminta menunggu kinerja 100 hari Bupati yang baru selesai sampai akhir Mei,bahkan pada saat pertemuan dengan paguyuban pasar sudah dijelaskan,ucap Camat Willy”.Ketika konfirmasi Bupati Tangerang Maesyal Rasyid melalui telepon tidak menjawab.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










