Kab. Tangerang, onlineindonesia.id
Pemerintah Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) untuk menyusun rencana pembangunan Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/10/2026). Musrembangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam menyerap dan menyelaraskan aspirasi Masyarakat dengan rencana pembangunan Pemerintah.
Dalam Musyawarah tersebut, sejumlah kebutuhan pembangunan menjadi pembahasan utama, di antaranya perbaikan infrastruktur, irigasi dan saluran pengairan, ketahanan pangan, pengelolaan sampah, serta pengembangan potensi industri Masyarakat.

Kepala Desa Tegal Angus, M. Jabalnur, mengatakan Musrembangdes merupakan agenda Tahunan yang menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan secara berjenjang, mulai dari tingkat Masyarakat hingga Pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
“Kewajiban Tahunan yang kita selenggarakan yaitu MUSDES, PKBN, sekaligus Musrembang yang anggarannya kita rencanakan di Tahun 2026 dan pelaksanaannya di Tahun 2027. Melalui Musyawarah ini, insya Allah kita bentuk terutama di bidang infrastruktur, ketahanan pangan dan industri,” ujar M. Jabalnur.
Menurutnya, proses perencanaan pembangunan tersebut sebelumnya juga diawali melalui Musyawarah Dusun (Musdus), kemudian dilanjutkan ke tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat.
“Musrenbang ini sebelumnya pernah kita laksanakan melalui MUSDUS atau Musyawarah Dusun, kemudian ke Musrenbang tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai ke Pusat. Ini merupakan kewajiban Pemerintah untuk menyerap aspirasi dari bawah,” katanya.
Ia berharap seluruh usulan yang disampaikan Masyarakat melalui Musrenbangdes dapat direalisasikan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan kewenangan dan kemampuan anggaran Pemerintah.
Irigasi Jadi Sorotan Utama
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam Musrembangdes Tegal Angus adalah kondisi jaringan irigasi dan saluran pengairan.
M. Jabalnur menjelaskan, persoalan irigasi di Wilayahnya cukup kompleks karena terdapat saluran yang kewenangannya berada pada tingkatan Pemerintahan yang berbeda.
“Memang karena kebutuhan di kita ke depan, kategorinya yaitu irigasi. Ini yang mohon disampaikan dari pihak Kecamatan yang hadir pada acara Musrembangdes Tahun 2027 hari ini,” ungkapnya.
Ia menyebut, Masyarakat kerap menganggap persoalan saluran air merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Padahal, menurutnya, terdapat jaringan irigasi tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau Masyarakat melihat air di kita, biasanya dianggap kewenangan kita. Padahal belum tentu menjadi kewenangan Desa atau Kecamatan maupun Kabupaten. Ada saluran yang kewenangannya berada di tingkat Provinsi maupun Pusat,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap persoalan kewenangan tersebut dapat menjadi perhatian bersama sehingga penanganan jaringan irigasi dapat dilakukan secara tepat, termasuk dalam hal pemeliharaan dan perbaikan saluran.
BPD Dorong Perbaikan Irigasi dan Saluran Air

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegal Angus, Ediono, turut menyoroti pentingnya pembenahan saluran irigasi di sejumlah Wilayah atau Kemandoran yang ada di Desa Tegal Angus.
Menurut Ediono, perbaikan sistem pengairan menjadi kebutuhan penting Masyarakat, terutama untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat muncul saat memasuki musim penghujan.
“Intinya Musrembangdes Tahun 2027 ini membahas kebutuhan Masyarakat Desa, terutama untuk membenahi Irigasi-irigasi yang ada di setiap Kemandoran di Desa Tegal Angus,” ujar Ediono.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










