Dewan Pers Indonesia Tolak Penyelesaian Kasus Edy Gunakan UU Pers

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heintje Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia

Jakarta,liputan86.com -Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi menolak keras permintaan kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edi Mulyadi dilaporkan ke polisi, menurut Mandagi, bukan karena masalah pemberitaan pers yang dipersoalkan pelapor. 

Namun lebih karena pernyataan Edi tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong dan mengenai wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. 

Edi juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’. 

Kata Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut. 

“Persoalan Edi itu bukan sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Melainkan gugatan pidana pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,” terang Mandagi yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia melalui siaran pers ke redaksi Sabtu (29/01/2022). 

Kuasa hukum Edi, menurutnya, jangan menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk melindungi perbuatan Edi yang tidak ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik. 

Bahwa ada informasi Edi diundang di kegiatan itu sebagai wartawan senior dan menjadi nara sumber. Menurut Mandagi itu adalah hal yang sudah jelas tidak terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik yang dijalankan Edi. 

“Kecuali di (Edi) diundang meliput, dan membuat berita seperti itu. Nah kejadiannya dia sebagai nara sumber yang berbicara sebagai kapasitas pribadi bukan sebagai wartawan peliput,” ungkapnya. 

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru