Pedoman itu kata Fadil untuk memperluas jumlah nilai kerugian, dengan tidak terbatas pada angka Rp2,5 juta. Pihaknta melihat potensi kerugian yang dilakukan dalam satu tindak pidana dapat melebihi angka tersebut, tapi dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian kata maaf dan perdamaian dari korban
Selain itu, Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah restorative justice pada Maret 2022. Pembentukan itu kata dia, dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.
Menurut Fadil, rumah RJ pada hakikatnya diharapkan menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran tokoh adat, masyarakat dan agama untuk bersama-sama masyarat meningkatkan kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama yang membutuhkan keadilan.
“Namun tetap tidak mengesampiakn kepastian hukum,” katanya menegaskan. (Sugandi/Mulyono/Aliman/Rustam)
Halaman : 1 2












