Keberhasilan Polresta Tangerang Sita 494 Butir Ekstasi dan 43,2 Kilogram Sabu Diapresiasi Ketua DPRD Serta Praktisi Hukum

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shinto yang didampingi Wakapolresta Tangerang AKB Leornard M Sinambela menuturkan penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 18 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap MI, pengedar sabu dengan klasifikasi sedang di Pasar Kemis. Kami sita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam dari MI,” jelasnya.

Shinto menjelaskan tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal dari luar wilayah Banten. Tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan terhadap pengedar barang haram itu.

“Penangkapan pada Minggu (26 Juni 2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil yang dikemudikan BY, 54, sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara. Ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus sabu dan dua tas ransel berisi 20 bungkus sabu pada mobil yang dikemas plastik hitam dengan berat 40 kilogram,” bebernya.

Shinto menambahkan pihaknya melakukan pengembangan lanjutan sehingga menangkap pengedar lainnya berinisial RB, 26, dan AD, 28, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Penyidik melakukan penangkapan tersangka RB yang lagi berboncengan dengan AD disalah satu perumahan di Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkapnya.

Menurut Shinto dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dengan total 43,2 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.

“Selain sabu dan ekstasi, penyitaan barang bukti lainnya terhadap satu unit mobil,” pungkasnya. (Imron/Rustam/Dendy/Bizar)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru