Memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri yakni Herry Wirawan.
Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” pungkasnya.(Devi, Supriyadi)
Halaman : 1 2












