Lebak Banten, Liputan86.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (29-6-2022)
Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AB (51) di kediamannya di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP, Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyampaikan bahwa benar pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, “Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Asep.
Setelah dilakukan pendalaman Asep menjelaskan kronologis dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur, “Diketahui korban Mawar (nama samaran) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) yang merupakan keponakan dari istri pelaku, korban sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku, namun pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah sehingga tinggal pelaku dan korban, kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya,” ujar Asep.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













