Mantan Kades Di Ciduk Polres Lebak Akibat Mencabuli Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 11 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“AB pun membuka celana dalam korban secara paksa lalu AB memasukan jari tangan kanannya kedalam bagian kemaluan Mawar setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” tambahnya.

Asep menambahkan bahwa telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Asep.

Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. 

(Aris)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru