Mendapat laporan adanya pencurian, Reskrim Polsek Kutoarjo langsung melakukan pencarian, sesuai hasil laporan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, dan diamankan dipolsek Kutoarjo.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Wawan)
Halaman : 1 2












