Dari perkenalan itu kata pelaku, kemudian menjalin hubungan dengan korban sekitar satu tahun.
Pelaku mengungkapkan, malam itu ia menemui korban di kamar kost Kamis ( 11/11/21) malam sekira pukul 23.30. WIB, Saat bertemu didalam kamar, ia menunggu korban yang saat itu sedang menelepon.
“Usai menelepon saya mendorong tubuh korban, karena korban berteriak, saya menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban. Saya membunuh korban karena sakit hati mendapat kabar korban menikah siri. Makanya saya merencanakan pembunuhan ini,” ungkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan dari pemeriksaan sementara, korban meninggal akibat ada sembilan titik luka tusukan yang diarahkan kepada korban.
“Tusukan yang paling fatal di bawah leher yang menembus paru-paru korban, itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Agus.
Dalam kejadian ini kata Agus, berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur milik tersangka yang digunakan untuk menusuk korban, baju milik korban, serta seprai.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dugaan pembunuhan berencana yakni pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Agus.(Wawan)
Halaman : 1 2












