Perkara Mardani H Maming Murni Perkara Bisnis,Namun Dijadikan Bagian Dari Perkara Korupsi, Sayyid Aspihani bin Ideris Assegaf : Diduga Hakim Dibutakan Dengan Putusan Hawa Nafsu Belaka

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan,Liputan86.com – Keputusan hakim menjatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan dinilai sangat berlebihan dan terkesan dipaksakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Sayyid Aspihani bin Ideris Assegaf, saat dihubungi awak media ini, Selasa (14/02/2023).

“Dakwaan yang dilakukan oleh JPU adalah fitnah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Seorang hakim harus jeli melihat duduk perkara yang sebenarnya,” ucap Aspihani 

Menurut Aspihani, perkara yang disidangkan tersebut bukan perkara korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU dan majelis hakim yang mengadili.

“Sepengatahuan saya itu adalah perkara bisnis, bukan mengahasilkan dana dari APBD, ini murni pendapatan perusahaan, namun dijadikan sebagai bagian dari korupsi. Sungguh aneh kan? Sepertinya hukum kekuasaan masih berjalan”, tegasnya.

Aspihani menyebut, dua hal yang membuat hakim itu masuk neraka dan hanya satu hal yang membuat masuk surga, yakni memutus dengan kebenaran sesuai fakta yang ada.

 “Seharusnya hakim itu harus benar-benar mengetahui fakta kebenaran perkara tersebut, sehingga dapat memvonis dengan benar. Sepertinya patut diduga majelis dibutakan dengan kebenaran yang sebenarnya sehingga menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu belaka. Maaf saya hanya mengingatkan, bahwa kelak ada hari pembalasan atas putusan yang tidak benar,” tukasnya.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru