Selain membawa kabur motor korban, tersangka juga mengambil satu Unit handphone dan uang beserta surat-surat penting yang tersimpan di dalam dompet.
Barang-barang tersebut sebelumnya diletakkan korban di dalam box motor.
Atas perbuatan tersangka, kini tersangka Dirman terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP.
“Saat ini kita masih dalam keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap. Sedangkan satu rekannya yang meninggal dunia, jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Dirman tak menampik dirinya terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan bersama mendiang Yogi semasa hidup.
Meski begitu dia mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut tepatnya di kawasan Jakabaring dan wilayah Ilir Barat.
“Kemarin saya dapat bagian Rp.1 juta dari jual motor (korban). Uangnya masih ada belum saya pakai,” ungkapnya. (Binzar/Rahayu/Imron/gandi)
Halaman : 1 2












