Para tersangka menggunakan modus menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di dalam sound system.
“Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system, jadi saat ada petugas yang melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini,” ucap Panjiyoga.
“Barang Bukti ini bernilai Rp 30 miliar” Sambungnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gandi/Harery/Imbron)
Halaman : 1 2












