Adapun pelaku yang dimanankan UM (31) Laki laki warga Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang US (21) laki-laki alamat Kampung Warung Jaud Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan
uang tunai sebanyak Rp.686.000 dengan pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000 Rp.10.000, Rp. 2000, 1 unit handphone Merk OPPO A15 warna Putih,” ujar Ugum.
Modus Operandi tersangka melakukan judi berupa ludo dengan sistem sekali injek bayar Rp.10.000 untuk memperoleh keuntungan sendiri.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,” tutup Ugum.(Aris)
Halaman : 1 2












