Putusan MA Turun, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Yang Sempat Bebas Kembali Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, liputan86.com, Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) Toto Santoso (43), dan Fanni Aminadia (42), yang beberapa tahun sempat viral kembali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dibantu Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12/21).

Kedua terpindana di tangkap kembali setelah turunnya Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa terpidana R. Toto Santoso Bin R.M Karto dan Fanni Aminadia, SE., MM. Binti Henry Baharsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R. TOTO SANTOSO 4 (empat) tahun penjara dan Fanni Aminadia, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

“Berdasarkan Putusan MA tersebut, keduanya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai masa hukumannya masing-masing,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Sudarso, SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih, SH menambahkan, setelah Putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi. Tracking dilakukan selama sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA.

“Saat ditangkap, Kedua terpidana cukup kooperatif. Keduanya saat itu telah keluar dari Rutan pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, sekarang tinggal melanjutkan sisa masa tahanan,” ucapnya.

Endah mengungkapkan, terpidana Toto Santoso tinggal melanjutkan sisa masa tahanan 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia tinggal 4 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi menambahkan, setelah 14 Maret 2021 Kasasi MA habis kedua terpidana dibebaskan dari Rutan, hingga tanggal 2 Oktober 2021 turun Putusan MA.

“Setelah itu, Kami sudah melakukan upaya mengirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing terpidana dan satu kali datang ke kediaman di Godean Jogjakarta.  Ternyata sudah pindah alamat,” terang Arief.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru