Pemkab Tangerang Diminta Tegas! Soal Izin Lokasi Agung Intiland

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 20 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB TANGERANGLiputan86.com – Pengamat Hukum Perizinan Yunihar menyoroti hiruk pikuk dugaan tidak konsisten salah satu pengembang bernama Agung Intiland Group, dimana tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang diberikan kepala daerah.

Diketahui sebelumnya, Agung Intiland Group mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah seluas 1.650 hektare untuk pemanfaatan lahan guna kepentingan aktivitas komersil di wilayah Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang tengah dipersoalkan oleh DPRD.

Yunihar katakan, bahwa seyogya nya pengembang wajib mematuhi peraturan yang berlaku jika sudah diberikan legitimasi adminstratif berupa Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi sesuai rencana penanaman modal dan penataan ruang yang sudah diatur pemerintah daerah. 

“Harus komitmen dong. Adapun rangkaiannya progress pembebasan lahan nya dan progress pembangunannya minimal 50 persen banding 1 dari total luas izin lokasi batas yang diberikan maksimal 3 tahun,” ujar Yunihar kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Lanjut jebolan UIN Jakarta ini memaparkan, secara normatif setiap per triwulan atau per smester memberikan laporan kepada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui perkembangan pelaksanaan izin lokasi sesuai amanat Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.

“Harus clear di evalusi, mendasarnya guna memastikan layak atau tidak di perpanjang izin lokasi itu. Kalau stagnan dan di bawah minimum persen harus ada langkah tindakan tegas dari pemda sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Bilamana si pelaku usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah maka, pelaku usaha wajib  mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat paling lama 1 tahun atas dasar keputusan pemerintah daerah,” pungkasnya

Yunihar utarakan jika masyarakat setempat tidak atau belum berkenan menjual tanah miliknya ke pemegang Izin Lokasi, ia wajib menghormati hak-hak pemilik tanah tersebut. 

“Seperti tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga serta melindungi kepentingan umum,” papar pria yang pernah berprofesi legal di sejumlah perusahaan selama belasan tahun.

Disisi lain, Advokat kelahiran Bengkulu ini pun mengkritik kinerja pengawasan pemerintah daerah secara berkala kepada penerima izin lokasi, yang tekesan dalam praktik di lapangan hampir tidak ada.

Berita Terkait

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian
Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan
Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat
‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan
Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat
Ketua DPRT Jatiuwung Cakrawala Reborn BPPKB Banten Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi dan Dicintai Masyarakat
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Gelar Syukuran SK dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Soliditas DPRT Lemo dan Muara di Momentum Muharram

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru