Pemkab Tangerang Diminta Tegas! Soal Izin Lokasi Agung Intiland

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 19 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB TANGERANGLiputan86.com – Pengamat Hukum Perizinan Yunihar menyoroti hiruk pikuk dugaan tidak konsisten salah satu pengembang bernama Agung Intiland Group, dimana tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang diberikan kepala daerah.

Diketahui sebelumnya, Agung Intiland Group mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah seluas 1.650 hektare untuk pemanfaatan lahan guna kepentingan aktivitas komersil di wilayah Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang tengah dipersoalkan oleh DPRD.

Yunihar katakan, bahwa seyogya nya pengembang wajib mematuhi peraturan yang berlaku jika sudah diberikan legitimasi adminstratif berupa Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi sesuai rencana penanaman modal dan penataan ruang yang sudah diatur pemerintah daerah. 

“Harus komitmen dong. Adapun rangkaiannya progress pembebasan lahan nya dan progress pembangunannya minimal 50 persen banding 1 dari total luas izin lokasi batas yang diberikan maksimal 3 tahun,” ujar Yunihar kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Lanjut jebolan UIN Jakarta ini memaparkan, secara normatif setiap per triwulan atau per smester memberikan laporan kepada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui perkembangan pelaksanaan izin lokasi sesuai amanat Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.

“Harus clear di evalusi, mendasarnya guna memastikan layak atau tidak di perpanjang izin lokasi itu. Kalau stagnan dan di bawah minimum persen harus ada langkah tindakan tegas dari pemda sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Bilamana si pelaku usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah maka, pelaku usaha wajib  mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat paling lama 1 tahun atas dasar keputusan pemerintah daerah,” pungkasnya

Yunihar utarakan jika masyarakat setempat tidak atau belum berkenan menjual tanah miliknya ke pemegang Izin Lokasi, ia wajib menghormati hak-hak pemilik tanah tersebut. 

“Seperti tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga serta melindungi kepentingan umum,” papar pria yang pernah berprofesi legal di sejumlah perusahaan selama belasan tahun.

Disisi lain, Advokat kelahiran Bengkulu ini pun mengkritik kinerja pengawasan pemerintah daerah secara berkala kepada penerima izin lokasi, yang tekesan dalam praktik di lapangan hampir tidak ada.

Berita Terkait

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati
Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Teluknaga, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Organisasi
Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan
HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan
Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan
PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H
Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Rabu, 8 April 2026 - 13:03 WIB

Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Teluknaga, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Organisasi

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, DPRT Sindang Sono Gelar Santunan 80 Anak Yatim dan 42 Kaum Dhuafa Sekaligus Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru