Di tempat terpisah, Suryanah, seorang penerima BPNT PKH Desa Gempol Sari mengatakan, tidak pernah ikut acara musyawarah tentang menyepakati uang kebersamaan. “Tapi, uang kebersamaan langsung diminta Rp15 ribu setiap saya menerima bantuan sosial pangan BPNT sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, uang kebersamaan naik Rp20 ribu pada awal Desember 2020,” tutur janda tua dua anak ini.
Selain itu, ungkap Suryanah, saat menerima dana PKH-pun selalu diminta uang kebersamaan. “Nilai uang yang diminta ketua kelompok, mencapai 10 persen dari dana PKH yang diterimanya,” pungkasnya.
Saat dimintai tanggapannya tentang perihal tersebut, Pendamping PKH Desa Gempol Sari Ahmad Fajar Firmansyah mengatakan, akan mengevaluasi kinerja ketua kelompok penerima BPNT PKH. Nanti, lanjutnya, ia akan mengadakan musyawarah dengan penerima PKH BPNt untuk menentukan orang yang layak menjadi ketua kelompok.
“Bahkan saat ini, Acung sudah tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serupa kartu ATM milik penerima BPNT PKH. Biarkan penerima BPNT PKH secara mandiri ngambil dana PKH dan bantuan sosial pangan BPNT,” pungkasnya. (Red)
Halaman : 1 2












