Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

- Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 6 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditulis oleh :

Heintje Grontson Mandagie, 

Ketua Dewan Pers Indonesia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air. Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.  

Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun  begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. 

Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.  

Presiden juga seharusnya mengetahui  di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE. Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.  

Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.  

Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden. Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.    

Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut. Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.  

Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu. Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.  

Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo? Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?

Berita Terkait

Semarak Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Zainal Febriyanto, SH Ajak Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi Ucapkan Gong Xi Fa Cai 2577–2026, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kabupaten Tangerang
Srikandi FKBN Pusat Resmi Terbentuk, Ibu Arni Nahkodai Periode Perdana Dengan Semangat Kemandirian dan Pemberdayaan
HUT Ke-8 RSUD Pakuhaji, Bupati Tangerang Resmikan Pengggunaan Fasilitas Baru dan Rencana Perluasan Rumah Sakit
Masjid Jami Baiturrahman Gelar Sunatan Massal di Poris Gaga Baru, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat
Samsuri, S.Pd.I, M.A., Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Menghadiri Undangan Resmi Dari DPP HMNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tanpa Hamparan di Sukamulya Kota Tangerang
Diduga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching Indomaret di Jalan Dr Sintanala Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru