PELAKSANAAN PENGGABUNGAN ITSBAT NIKAH DAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

- Redaksi

Minggu, 3 April 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 19 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini dalam kehidupan di masyarakat masih ada terjadi praktik-praktik perkawinan yang sah dilakukan secara hukum agama namun tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian masih ada pula terjadi perceraian dalam perkawinan tersebut dengan berbagai alasan penyebabnya. Hal ini membawa dampak pada kepastian hukum terhadap status perkawinan dan perceraian yang telah dilakukan.          

Pemerintah pada tanggal 10 Juni 1991 melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam, telah mengatur mengenai penyelesaian terhadap permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (3)  huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan (a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian”.

Prosedur untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3)  huruf (a) Kompilasi Hukum Islam itu dapat dilakukan oleh pihak pria atau pihak wanita, dengan mengajukan penggabungan dalam permohonan itsbat nikah dan pemohonan cerai talak bagi pemohon pria atau penggabungan dalam permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai bagi pemohon wanita, dengan menyampaikan kronologis perkawinan dan alasan perceraian tersebut.         

Amar putusan dari salah satu penggabungan itsbat nikah dan perceraian yang diajukan oleh pemohon pria berbunyi sebagai berikut :

a. Menetapkan (mengitsbatkan) perkawinan pemohon dengan termohon yang dilaksanakan pada tanggal, bulan dan tahun di tempat perkawinan itu dilaksanakan.

b. Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama

Berita Terkait

Semarak Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Zainal Febriyanto, SH Ajak Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi Ucapkan Gong Xi Fa Cai 2577–2026, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kabupaten Tangerang
Srikandi FKBN Pusat Resmi Terbentuk, Ibu Arni Nahkodai Periode Perdana Dengan Semangat Kemandirian dan Pemberdayaan
HUT Ke-8 RSUD Pakuhaji, Bupati Tangerang Resmikan Pengggunaan Fasilitas Baru dan Rencana Perluasan Rumah Sakit
Masjid Jami Baiturrahman Gelar Sunatan Massal di Poris Gaga Baru, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat
Samsuri, S.Pd.I, M.A., Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Menghadiri Undangan Resmi Dari DPP HMNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tanpa Hamparan di Sukamulya Kota Tangerang
Diduga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching Indomaret di Jalan Dr Sintanala Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, Ketua BPPKB Banten DPAC Teluknaga Mandor Donie Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Audiensi ke Kesbangpol Kabupaten Tangerang, LSM GIAS Perkuat Kepengurusan dan Program Sosial Untuk Masyarakat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Soliditas Organisasi, LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan DPC di Sejumlah Kecamatan

Senin, 28 September 2026 - 13:27 WIB

HUT Kecamatan Kosambi ke-34, HM. Nata Darmawan: Momentum Perkuat Sinergi Untuk Wujudkan Kosambi Maju dan Sejahtera

Jumat, 25 September 2026 - 11:09 WIB

Pertemuan Rutin KARTINI BAMUS di Kota Tangerang, Erna Zenobia Zacharias Dorong Kekompakan dan Peran Perempuan Semakin Bermartabat

Rabu, 16 September 2026 - 12:40 WIB

Silaturahmi Puluhan Tahun Berbuah Nasihat Sedekah, Ketua Mandor Donie BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan Al Habib Hamid Naufal bin Alwi Alkaff Bahas Pentingnya Berbagi

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Berita Terbaru