Penjabaran Istilah LSM dalam Bermasyarakat

- Redaksi

Jumat, 16 September 2022 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 13 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Aspihani Ideris Assegaf

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT atau disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Kata LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau dalam bahasa asingnya sering juga disebut Non dengan kata NGO yang kepanjangan adalah Non Governmental Organization merupakan kata yang sudah sangat familiar terdengar di telinga kita. Karena memang kata ini sangat sering dimuat di media-media cetak, media online, maupun diperdengarkan di media-media elektronik.

Menurut penulis, kata LEMBAGA mengandung arti tentang seperangkat norma-norma, peruturan-peraturan yang menjadi ciri dari lembaga tersebut. Lembaga merupakan system kompleks yang mencangkup berbagai hal yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis, politik dan hukum. Dan kalau SWADAYA memiliki arti kekuatan/tenaga sendiri atau juga bisa dikatakan dengan istilah gotong royong atau patungan bahu membahu oleh sekelompok orang. Sedangkan istilah kata MASYARAKAT adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

 

Berbicara aturan hukum yang ada saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan yang mungkin tercakup dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan PP No. 18 Tahun 1986. Namun berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah yang terbentuk di Indonesia sekarang ini harus berbentuk yayasan.

 

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk: Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang HukumPerdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 tahun 2001.

 

Dari itu LSM sebagai suatu organisasi, khususnya organisasi non laba atau non profit, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan ORMAS, KOPERASI dan PARTAI POLITIK, bahkan juga bisa diartikan sama halnya dengan PERUSAHAAN. Sebagai suatu organisasi, maka apa yang diharapkan adalah mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya tersebut maka organisasi perlu dikelola dengan baik.

Berita Terkait

Semarak Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Zainal Febriyanto, SH Ajak Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi Ucapkan Gong Xi Fa Cai 2577–2026, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kabupaten Tangerang
Srikandi FKBN Pusat Resmi Terbentuk, Ibu Arni Nahkodai Periode Perdana Dengan Semangat Kemandirian dan Pemberdayaan
HUT Ke-8 RSUD Pakuhaji, Bupati Tangerang Resmikan Pengggunaan Fasilitas Baru dan Rencana Perluasan Rumah Sakit
Masjid Jami Baiturrahman Gelar Sunatan Massal di Poris Gaga Baru, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat
Samsuri, S.Pd.I, M.A., Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Menghadiri Undangan Resmi Dari DPP HMNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tanpa Hamparan di Sukamulya Kota Tangerang
Diduga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching Indomaret di Jalan Dr Sintanala Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polsek Panongan Cek Lahan Jagung di Desa Ciakar, Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:47 WIB

Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Sejumlah Titik Keramaian Citra Raya

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:36 WIB

Polsek Pasar Kemis Laksanakan Minggu Kasih dan Pengamanan Ibadah di Gereja GKY Suvarna Sutera

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:22 WIB

Polsek Pasar Kemis Monitoring Banjir di Sejumlah Perumahan, Ratusan KK Terdampak

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:08 WIB

Polsek Panongan Amankan Ibadah Minggu Umat Kristiani di Sejumlah Gereja Citra Raya

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:24 WIB

Bupati dan Kapolresta Tangerang Tanam Jagung Hibrida, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru