Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : DH Dibaca 254 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlineindonesia.id – Kab Tangerang – Kepala Desa wilayah Kab Tangerang – Banten diduga menjadi Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama ( SMPN ).

Menurut aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang melarang tegas Kepala Desa menjadi Ketua Komite Sekolah berdasarkan pasal 4 (3) poin C.Pengurus yang dilarang menjadi Komite Sekolah,pendidik yang mengajar ditempat sekolah tersebut,penyelenggara sekolah yang bersangkutan,pemerintah Desa,Forum kordinasi pimpinan Kecamatan,Forum Kordinasi Pimpinan Daerah,Anggota DPRD,Pejabat Pemerintah yang membidangi Pendidikan.

Apakah boleh Dinas Pendidikan Kab Tangerang yang menunjuk Komite salah satu Sekolah seorang Kepala Desa?padahal sudah jelas tidak boleh.

Ketika dikonfirmasi salah satu Masyarakat wilayah Sepatan Kab Tangerang Agus mengatakan”kenapa sih pemilihan komite sekarang ini banyak yang tidak dengan hasil musyawarah?bukannya untuk memilih ketua komite harus berdasarkan Musyawarah Mufakat.

Berita Terkait

Sekolah Makin Cerah, Pengecatan Massal SDN se-Teluknaga Resmi Dimulai
Dinas Pendidikan Kab Tangerang di Duga Tutup Mata Banyaknya Sekolah Memungut Biaya Perpisahan
Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman
Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket
SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:29 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Jatimulya Resmi Sosialisasikan Program Pemberdayaan Ekonomi Warga

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:33 WIB

Pemkab dan Pemkot Tangerang Tuntaskan Serah Terima Hibah Aset Jaringan Perpipaan Wilayah III

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:05 WIB

Camat Sukamulya Monitoring Gerebek Posyandu Desa Kubang, Tegaskan Komitmen Tekan Angka Stunting Sejak Dini

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:32 WIB

Percepat Sosialisasi Perwal RT/RW Baru, Wakil Wali Kota Tangerang Tekankan Penguatan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:38 WIB

Rapat Persiapan Gerebek Posyandu 2026, Kelurahan Kosambi Barat Matangkan Koordinasi Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:16 WIB

Kades Sukamanah Kecamatan Rajeg Rohadi Kamaludin Menghimbau Warga Masyarakat Untuk Mentaati Surat Edaran Gubenur Propinsi Banten

Senin, 29 Desember 2025 - 09:10 WIB

Program JATI DIRI Menggema di Selembaran Jaya! RW 006–007 Kompak Kerja Bakti, Warga Bangkitkan Semangat Gotong Royong Sejak Pagi

Senin, 29 Desember 2025 - 08:49 WIB

Program “JATI DIRI” Menggema di Selembaran Jaya! RW 009–010 Kompak Kerja Bakti, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Mandiri

Berita Terbaru