Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : DH Dibaca 287 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlineindonesia.id – Kab Tangerang – Kepala Desa wilayah Kab Tangerang – Banten diduga menjadi Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama ( SMPN ).

Menurut aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang melarang tegas Kepala Desa menjadi Ketua Komite Sekolah berdasarkan pasal 4 (3) poin C.Pengurus yang dilarang menjadi Komite Sekolah,pendidik yang mengajar ditempat sekolah tersebut,penyelenggara sekolah yang bersangkutan,pemerintah Desa,Forum kordinasi pimpinan Kecamatan,Forum Kordinasi Pimpinan Daerah,Anggota DPRD,Pejabat Pemerintah yang membidangi Pendidikan.

Apakah boleh Dinas Pendidikan Kab Tangerang yang menunjuk Komite salah satu Sekolah seorang Kepala Desa?padahal sudah jelas tidak boleh.

Ketika dikonfirmasi salah satu Masyarakat wilayah Sepatan Kab Tangerang Agus mengatakan”kenapa sih pemilihan komite sekarang ini banyak yang tidak dengan hasil musyawarah?bukannya untuk memilih ketua komite harus berdasarkan Musyawarah Mufakat.

Berita Terkait

150 SANTRI DAN SISWA DI WISUDA, PONPES TAHFIZHUL QUR’AN ROUDLOTUL JANNAH CETAK GENERASI QURANI BERPRESTASI DI TELUKNAGA
Sekolah Makin Cerah, Pengecatan Massal SDN se-Teluknaga Resmi Dimulai
Dinas Pendidikan Kab Tangerang di Duga Tutup Mata Banyaknya Sekolah Memungut Biaya Perpisahan
Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman
Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru