Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : DH Dibaca 279 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlineindonesia.id – Kab Tangerang – Kepala Desa wilayah Kab Tangerang – Banten diduga menjadi Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama ( SMPN ).

Menurut aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang melarang tegas Kepala Desa menjadi Ketua Komite Sekolah berdasarkan pasal 4 (3) poin C.Pengurus yang dilarang menjadi Komite Sekolah,pendidik yang mengajar ditempat sekolah tersebut,penyelenggara sekolah yang bersangkutan,pemerintah Desa,Forum kordinasi pimpinan Kecamatan,Forum Kordinasi Pimpinan Daerah,Anggota DPRD,Pejabat Pemerintah yang membidangi Pendidikan.

Apakah boleh Dinas Pendidikan Kab Tangerang yang menunjuk Komite salah satu Sekolah seorang Kepala Desa?padahal sudah jelas tidak boleh.

Ketika dikonfirmasi salah satu Masyarakat wilayah Sepatan Kab Tangerang Agus mengatakan”kenapa sih pemilihan komite sekarang ini banyak yang tidak dengan hasil musyawarah?bukannya untuk memilih ketua komite harus berdasarkan Musyawarah Mufakat.

Berita Terkait

Sekolah Makin Cerah, Pengecatan Massal SDN se-Teluknaga Resmi Dimulai
Dinas Pendidikan Kab Tangerang di Duga Tutup Mata Banyaknya Sekolah Memungut Biaya Perpisahan
Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman
Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket
SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:34 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Teluknaga Perkuat Sinergi Bersama Ormas, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polsek Panongan Cek Lahan Jagung di Desa Ciakar, Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:47 WIB

Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Sejumlah Titik Keramaian Citra Raya

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:36 WIB

Polsek Pasar Kemis Laksanakan Minggu Kasih dan Pengamanan Ibadah di Gereja GKY Suvarna Sutera

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:22 WIB

Polsek Pasar Kemis Monitoring Banjir di Sejumlah Perumahan, Ratusan KK Terdampak

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:08 WIB

Polsek Panongan Amankan Ibadah Minggu Umat Kristiani di Sejumlah Gereja Citra Raya

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru