Advokat Hendri SE SH MH, : PT Mizuho Leasing indonesia Merasa Berkuasa, Tarik Paksa Kendaraan Nasabah di Tengah Jalan

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, onlineindonesia.id

Pembayaran telat hanya 2 (Dua) Bulan angsuran, HABIBULLAH, konsumen Mizuho Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama Verena Finance, sebagai konsumen (Nasabah) menjadi korban penyalagunaan kekuasaan dari instansi jasa keuangan tersebut, anehnya Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance selama 1 tahun, seolah – olah merasa tidak berdosa terhadap konsumen (Nasabahnya) dengan melelang unit tersebut tanpa pemberitahuan kepada konsumen (Nasabah) atau sepihak, oleh sebab itu Habibullah meminta keadilan, perlindungan guna kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

HABIBULLAH, didampangi Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang Hendri, SE., SH., MH, Mustain Billah Marap, SH., MH dan Firdaus, SH melakukan gugatan kepada Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas satu unit mobil Isuzu Bus Type NKR 55 Long Elf Nomor Polisi B 7273 CDA atas nama Habibullah.

”Klien kami telah dirugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak 3 (tiga) bulan pada tanggal 17 September 2022,” ucap Mustain Billah Marap, SH. MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta 30 November 2023.

Pada kenyataannya saat kendaraan milik Habibullah ditarik paksa oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance pada tanggal 17 September 2022, Habibullah baru menunggak angsuran 2 (dua) bulan yakni di bulan Agustus 2022 dan bulan September 2022.

Selanjutnya, Hendri, SE,. SH,. MH., menjelaskan, bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yang diatur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

”Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” jelas Hendri, SE,. SH,. MH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru