Advokat Hendri SE SH MH, : PT Mizuho Leasing indonesia Merasa Berkuasa, Tarik Paksa Kendaraan Nasabah di Tengah Jalan

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Habibullah selaku konsumen Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang mengatakan bahwa sebelumnya 1 hari setelah mobilnya di tarik sepihak dirinya sudah berupaya mendatangi kantor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk membayar cicilan tunggakan selama 2 bulan sebesar Rp. 10.708.000 ( Sepuluh Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah), namun di tolak jika tidak membayar uang biaya tarik sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan membayar deposit 3 bulan angsuran sebesar Rp. 16.062.000, ( Enam Belas Juta Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).

Karena tidak membawa uang sebanyak itu Habibullah pun pulang dengan kecewa. Selang beberapa hari setelah mendapat uang untuk membayar 2 bulan angsuran dan 3 bulan deposit untuk angsuran Habibullah menelpon salah satu debt colektor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk memberi keringanan pembayaran yang di minta pihak Leasing namun lagi-lagi itikad baik Habibullah sebagai konsumen di tolak dan bahkan diminta untuk melakukan pelunasan yang tentu sangat memberatkannya sebagai konsumen.

“Atas dasar itu saya meminta bantuan atas kepastian hukum kepada Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang untuk membantu menyelasaikan permasalahan saya ini,” ujar Habibullah.

Ditempat yang sama, Bang Sandi sapaan akrab Ketua Bidang perlindungan konsumen LMR-RI Komda Kota Tangerang menjelaskan. “Setelah menerima aduan dari Habibullah, saya dan team mencoba melakukan mediasi internal dengan mendatangi Kantor Verena/Mizuho Finance TangCity Kota Tangerang, kami disambut hangat namun saat itu pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance tetap menolak niat baik klien kami untuk membayar tunggakannya dan dengan alasan Managemen sudah tidak mempercayai klien kami lagi dan harus melakukan pelunasan,” imbuh Bang Sandi.

Firdaus, SH., menambahkan “Tentu ini sangat arogan, memberatkan, sepihak dan melanggar UU. Atas dasar inilah kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk mendampingi klien kami sebagai Penerima kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,” tuturnya.

Dapat diketahui perkara yang diajukan oleh habibullah tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor Perkara 477/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. “Semoga majelis hakim bisa mengabulkan semua gugatan kami untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami, mengembalikan hak-hak klien kami sebagai mana yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Thn 1999, UU Fidusia, dan Keputusan MK No. 2 thn 2021 yang sangat melindungi hak-hak konsumen.” Tutup Firdaus, SH. drs

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru