Advokat Hendri SE SH MH, : PT Mizuho Leasing indonesia Merasa Berkuasa, Tarik Paksa Kendaraan Nasabah di Tengah Jalan

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Habibullah selaku konsumen Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang mengatakan bahwa sebelumnya 1 hari setelah mobilnya di tarik sepihak dirinya sudah berupaya mendatangi kantor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk membayar cicilan tunggakan selama 2 bulan sebesar Rp. 10.708.000 ( Sepuluh Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah), namun di tolak jika tidak membayar uang biaya tarik sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan membayar deposit 3 bulan angsuran sebesar Rp. 16.062.000, ( Enam Belas Juta Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).

Karena tidak membawa uang sebanyak itu Habibullah pun pulang dengan kecewa. Selang beberapa hari setelah mendapat uang untuk membayar 2 bulan angsuran dan 3 bulan deposit untuk angsuran Habibullah menelpon salah satu debt colektor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk memberi keringanan pembayaran yang di minta pihak Leasing namun lagi-lagi itikad baik Habibullah sebagai konsumen di tolak dan bahkan diminta untuk melakukan pelunasan yang tentu sangat memberatkannya sebagai konsumen.

“Atas dasar itu saya meminta bantuan atas kepastian hukum kepada Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang untuk membantu menyelasaikan permasalahan saya ini,” ujar Habibullah.

Ditempat yang sama, Bang Sandi sapaan akrab Ketua Bidang perlindungan konsumen LMR-RI Komda Kota Tangerang menjelaskan. “Setelah menerima aduan dari Habibullah, saya dan team mencoba melakukan mediasi internal dengan mendatangi Kantor Verena/Mizuho Finance TangCity Kota Tangerang, kami disambut hangat namun saat itu pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance tetap menolak niat baik klien kami untuk membayar tunggakannya dan dengan alasan Managemen sudah tidak mempercayai klien kami lagi dan harus melakukan pelunasan,” imbuh Bang Sandi.

Firdaus, SH., menambahkan “Tentu ini sangat arogan, memberatkan, sepihak dan melanggar UU. Atas dasar inilah kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk mendampingi klien kami sebagai Penerima kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,” tuturnya.

Dapat diketahui perkara yang diajukan oleh habibullah tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor Perkara 477/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. “Semoga majelis hakim bisa mengabulkan semua gugatan kami untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami, mengembalikan hak-hak klien kami sebagai mana yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Thn 1999, UU Fidusia, dan Keputusan MK No. 2 thn 2021 yang sangat melindungi hak-hak konsumen.” Tutup Firdaus, SH. drs

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru