Kab. Tangerang, onlineindonesia.id
Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan sedikitnya 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Operasi Pekat Maung merupakan Operasi kewilayahan yang bertujuan memberantas berbagai penyakit Masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal, Premanisme, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas lainnya.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” kata Indra Waspada saat ekspos Media hasil Operasi Pekat Maung, Kamis (5/3/2026).
Dia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam Operasi tersebut adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas, perkelahian, serta gangguan ketertiban umum.
Dari hasil Operasi yang dilakukan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras dari berbagai merek sebanyak 189 dus dengan total 2.268 botol serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.
Selain itu, dalam Operasi tersebut Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan 6 orang Tersangka yang terlibat dalam peredaran Obat-obatan keras tanpa izin. Dari tangan para Tersangka, petugas menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, dan 2.242 butir Hexymer, serta jenis obat lainnya.
Indra Waspada menjelaskan, jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka Ribuan butir obat yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh Ribuan orang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










