Hampir sama apa yang dikatakan Laili Affidah, saya menaruh perhatian dan dukungan penuh pada peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh adik V ini. Peristiwa yang dialami korban merupakan bentuk kekerasan seksual, yang menjadi peringatan tanda bahaya tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kita bahu membahu menggalang dukungan moril dan materil untuk korban serta keluarga,’ ucapnya.
“Saya berharap dan perhatian penuh kepada unit PPA Polresta Sidoarjo untuk cepat menindaklanjuti perkara ini biar keluarga korban dan korban mendapat keadilan”,’ harapnya.
Kami kader PSI akan terus mengawal kasus ini sampai akhir dan sampai ke persidangan melalui tim advokasi PSI Sidoarjo. Kekerasan seksual, pemerkosaan atau apapun namanya itu adalah bagian dari kekerasan seksual,” katanya.
Dengan dasar sesuai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasal 4. Selain proses pendampingan hukum, kami juga terus mengawal proses pemulihan bagi korban sebab tidak mudah bagi korban kekerasan seksual karena tidak hanya menderita sakit fisik tapi juga psikis,’ pungkas Laili. (H/Am)
Halaman : 1 2












