Jembar juga menuntut agar PPDB tahun 2023 di SMKN 2 Kabupaten Tangerang itu di batalkan dan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kepada pihak penegak hukum termasuk kepada inspektorat dan Ombusman provinsi Banten.
“harus diperiksa dan mulai hari ini akan saya sampaikan ke inspektorat ke kejaksaan dan kepolisian dan Ombusman kita akan lakukan semua proses dari mulai penerimaan pada saat kita lihat di website PPDB SMKN 2 kabupaten Tangerang” tandasnya.
Sementara Plt kepala sekolah SMKN 2 Kabupaten Tangerang Kamsono saat di temui awak media liputan86.com,untuk dimintai konfirmasi tidak berada di ruangannya dan masih berupaya untuk kembali melakukan konfirmasi.”jelasnya
(Aris)
Halaman : 1 2













