Bandung,liputan86.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.
“Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin.
Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.
” Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













