Wahyu juga menyarankan agar dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang tegas yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) mengenai tahapan Pilkades yang sesuai protokol kesehatan. Hal itu agar Pilkades dapat berjalan namun protokol kesehatan tetap dapat diterapkan dengan ketat.
Hal itu pun, lanjut dia, harus disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat mengerti dan paham SOP Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19.
“Hal ini untuk meminimalisir kerumunan sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Wahyu juga mengatakan, jajaran Polresta Tangerang sudah membangun komunikasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang. Komunikasi dibangun berkaitan dengan situasi kamtibmas, pelaksanakan protokol kesehatan, dan pelaksanakan Pilkades Serentak 2021.
“Kami sudah melakukan tatap muka dengan Apdesi, menyampaikan saran pendapat persiapan Pilkades serentak dan apabila memungkinkan situasinya bisa melaksanakan Pilkades tahun 2021,” terangnya.
Pada Rakor itu turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun IE Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Burhanudin, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.(Aris/sus)
Halaman : 1 2












