Kab.Tangerang, Liputan86.com
Gugatan pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Teluknaga, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebesar Rp 3,5 miliar terhadap empat Warga ditolak oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri, pada Rabu (27/1/2021).
Untuk itu sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim diketuai oleh Didit Susilo Guntoro, SH, MH yang dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum dari Tergugat maupun Penggugat dan Penasihat Hakim Warga Perumahan Mutiara Garuda dihadiri oleh Ratna Indayatun, SH, MH dan Drs. Syafril Elain, SH dan tergugat dari Kantor Halim Darmawan, SH, MH.
Didit Susilo menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Direksi PT Indoglobal Adyapratama, pengembang Perumahan Mutiara Garuda tersebut tidak ada pasal yang menguatkan gugatan. Semua yang didalilkan Penggugat untuk Menggugat Empat Warga karena menutup jalan demi pengamanan atas kondisi Virus Corona/ Covid-19, tidak dapat diterima.
“Maka dari itu empat Warga yang digugat Rp 3,5 Miliar tersebut adalah Djamaludin, Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani. Dari keempat Orang tersebut Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani adalah masing-masing di lingkungannya sebagai Ketua RW. Sedangkan Djamaludin adalah Ketua Forum Warga Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga”.Jelasnya
Dikatakannya, bahwa penutupan jalan tersebut sudah menempuh prosedur yang benar yakni mengirim surat ke Kelurahan, Kecamatan, dan Polsek. Bahkan telah dilakukan beberapa kali rapat untuk mebahas penutupan jalan tersebut demi mencegah agar Warga tidak terpapar Virus Corona/ Covid-19.
“Dasar penutupan jalan tersebut mengacu ke Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dari Gubernur Banten”.Jelasnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya













