Bahkan, kata Didit, pada rapat Warga tersebut, Wakil dari pengembang hadir dalam pembahasan pemutusan mata rantai Covid-19. Dan Wakil dari pengembang dalam rapat itu, menyetujui penutupan jalan tersebut.
Selain itu, Atas putusan tersebut, Djamaludin salah seorang Warga tergugat merasa senang.
“Kita bangga kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Majelis Hakim dengan jernih melihat ini bahwa pengembang melakukan gugatan kepada kami adalah mengada-ada,”ucap Djamaludin sambil tersenyum.
Begitu juga Saprin Hutagalung, Warga tergugat lainnya, mengatakan “Ini perjuangan kita semua Warga Perumahan Mutiara Garuda, Telulnaga melawan kesewenang-wenangan Pengusaha terhadap Warga dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim dan Penasihat dari LBH UMT ( Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang-red) Pimpinan Pak Gufron,” tuturnya
Sementara itu, Ratna Indayatun, Penasihat Hukum dari LBH UMT yang hadir pada pembacaan putusan tersebut mengatakan Warga masih punya waktu 14 Hari untuk menunggu apakah pengembang menyatakan banding atau tidak.
“Meski mereka banding dalam perkara ini, sulit menang karena tidak ada celah dan pasal bisa mendukung. Insya Allah putusan ini akan mempunya kekuatan hukum tetap,” ujar Ratna.
Penulis: M.Andika Putra
Halaman : 1 2












