Liputan86.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menggelar diskusi bertajuk ”Refleksi Ekologis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur” dalam rangka memperingati Hari Raya Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 09 Agustus 2023 pada Jumat, (11/08/23).
Kegiatan digelar secara daring dan luring di Kantor WALHI NTT, Jl. Budi Utomo III, Kota Kupang yang dihadiri oleh 34 peserta, terdiri dari 19 peserta secara daring dan 15 peserta secara luring dengan menghadirkan narasumber Ketua PH AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi; Ketua AMAN Sumba, Debora Rambu Kasuatu; Komunitas Penjaga Budaya Helong (KPBH) Kolhua yang diwakilkan oleh Alexius Terianus Bistolen; Direktur Eksekutif WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamah Paranggi; dan Grace Gracellia sebagai moderator.
Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran serta menggalang gerakan kolektif masyarakat guna mendukung dan melindungi kebudayaan serta hak masyarakat adat terutama terhadap proses eksploitasi yang dilakukan negara terhadap lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi mengatakan tanah adat yang merupakan milik masyarakat telah dijarah.
Menurutnya, peraturan yang dibuat pemerintah menganggap tidak ada tanah adat di NTT dan hanyalah tanah bekas pengolahan masyarakat.
“Sejarah mencatat bahwa berdasarkan PERDA no. 8 tahun 1974 tentang tanah bekas pengolahan masyarakat adat menjadi salah satu bentuk peraturan yang menganggap bahwa tidak ada tanah adat di NTT dan yang ada itu hanyalah tanah bekas pengelolaan masyarakat adat. Dari peraturan ini bisa diketahui bahwa tanah adat yang merupakan milik masyarakat adat telah dijarah,” ujar Direktur Eksekutif WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.
Selain tanah adat, ruang kehidupan masyarakat dan hidup masyarakat juga dijarah. Ia berpendapat terdapat pembatasan ruang publik dan meningkatnya angka human trafficking menunjukkan adanya permasalahan ekologis di NTT.
“Adapun penjarahan ruang kehidupan yang mana dalam hal ini bisa terlihat dari adanya pembatasan ruang publik sehingga akses publik untuk kepentingan publik dibatasi atau bahkan dihalangi. Bukan hanya perampasan sumber daya alam maupun perampasan ruang kehidupan yang menjadi permasalahan ekologis di NTT tetapi juga meningkatnya angka-angka human trafficking yang berasal dari masyarakat adat,” jelas Umbu Wulang
Ia berharap, kedepannya adat di NTT bukan hanya jadi pajangan seremonial para pejabat tetapi dapat dijadikan ajang bersama untuk menjemput saudara-saudari dari berbagai daerah di NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













