“Kami tidak akan pernah bosan dan berhenti mengedukasi Masyarakat tentang bahaya virus Covid-19,” tegasnya.
Dikatakannya, Masyarakat harus sadar melaksanakan Protokol Kesehatan demi kebaikan dan Kesehatan bersama.
“Untuk diketahui, Tangerang ini menjadi salah satu Daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali”.katanya
Diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang kembali diperpanjang dari Tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.
(M.Andika Putra)
Halaman : 1 2












