“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” ujar Erich, Kamis (29/9/2022).
Erich mengatakan selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipak tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti.
“Dann telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp2.590.734.445,8,” tandasnya.
(Aris)
Halaman : 1 2












