Wijiono pun merincikan kepada wartawan dengan berpedoman pada Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi, kata Wijiono tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, maka kepolisian ucap Wijiono wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
Dengan demikian, jelasnya sesuai mandat undang-undang tersebut, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan atau tidak hak penyampaian pendapat di muka umum, namun berwenang dan bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum dan menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku, katanya.
“Sebagai catatan saja, bahwa demo damai yang akan kami lakukan murni atas gagasan dari organisasi kami sendiri sebagai bentuk rasa peduli terhadap beliau (red Mardani H Maming) yang mana beliau adalah Pembina dan Penasehat di organisasi kami,” tukas mas Wijiono.
Tokoh aktivis LSM Banua, Aliansyah ketika di konfirmasi oleh sejumlah wartawan membenarkan pihaknya bersama para pengacara dari OA P3HI akan melaksanakan aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin (6/6/2022).
“Ya benar pada Senin nanti (6/6/2022) kami akan melaksanakan aksi demo damai di halaman Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan perkiraan jumlah massa ratusan orang,” katanya.
Menurut Aliansyah, dalam aksi demo damai tersebut adalah merupakan sebuah rasa simpatik kami terhadap tokoh Banua Kalimantan Selatan bapak Mardani H Maming yang terkesan di kriminalisasi oleh pihak lain.
“Beliau adalah tokoh Banua, dan beliau itu adalah aset Kalimantan Selatan, kasian beliau terkesan di kriminalisasi, dan kami simpatik sama beliau, maka itulah alasan kami sehingga akan turun kejalan sebagai bentuk dukungan moral terhadap beliau,” tukasnya.
(Syaiful/Devi/Endo)
Halaman : 1 2












