Salah satu aktifis Ma’Shum Jamail, Berorasi bersama rekan rekan dan Masrakat Dadap, membawa aspirasi kepada pemerintah dan pihak Jasa Marga agar bisa di bongkar ulang peroyek jembatan Dadap karna kami masyarakat berhak dan berpendapat Menyampaikan keluhan itu sudah di atur dalam UU No 9 th 1998 Tentang “kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum”. PungkasNya
Masih di lokasi yang sama Mashun Jamil menegaskan bahwa jembatan kali dadap ini di buat yang baru bukan hanya di renovasi saja untuk kenyamanan para pengguna jalan dan warga juga bisa menikmati jalan yang bagus. Tutupnya
(Endo/Sidik/Saiful/Endar)
Halaman : 1 2












