Hasan pun mengatakan pasal yang di gunakan pun tidak sesuai karna kepala desa meninggal dunia.Semesti nya pasal yang di gunakan adalah pasal 112 yang berbunyi.”Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti tidak lebih dari satu tahun karna meninggal dunia,permintaan sendiri atau diberhentikan,Bupati mengangkat pegawai negri sipil dari pemerintah daerah sebagai pejabat kepala desa sampai terpilih nya kepala desa yang baru”.
Saat di konfirmasi oleh awak media kasi pemeritahan kecamatan pakuhaji yuyun menjelaskan.Bahwa proses pengangkatan PLH desa rawa Boni sesuai perbup pasal 111 karna sebelum pengangkatan PJ Desa rawa Boni di butuhkan proses dahulu sebelum mengunakan Perbup pasal 112.
“Yuyun pun menjelaskan agar semua pihak untuk bersabar dan tetap tenang. Kita orang timur musti bisa menghargai keluarga yang meninggal. Karna proses pergantian PJ Desa Rawa Boni dalam proses insyallah dalam waktu dekat sudah di angkat PJ Desa Rawa Boni yang dari PNS, “Jelasnya kepada awak media senin (19/10/2020). (RI)
Halaman : 1 2












