Ketua Cabang XLII Dim 1627 Rote Ndao Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana Yang pada intinya,”
a. Menjelaskan kembali pengumuman yang sudah di sampaikan oleh Ketua seksi seksi pusat .
b.Menegaskan terkait atribut /asesoris Ibu persit yang tidak sesuai dengan ketentuan .
c. Penekanan penekanan
1).Etika berorganisasi.
2).Etitute dalam bertingkah laku.
3).Harus Karja sama antara ketua dan anggota Mulai dari Pusat Sampai ranting harus saling menghargai dan saling berkoordinasi.
4).hindari hal hal yang melanggar undang undang hukum pidana terhadap ibu persit.
5).Jaga nama baik pribadi keluarga dan satuan.
6).Menghindari pembahasan mengenai politik praktis
7).Setiap anggota persit wajib mendampingi dan mendukung suami dalam bertugas .
8).Jaga keharmonisan dalam keluarga dan rumah tangga.
Pada sesi tanya jawab Ibu Ketua persit Kartika Candra kirana dengan persit di Seluruh Indonesia. (Lena)
Halaman : 1 2













