Setiap upaya yang terkait dengan K3 hanya akan berhasil jika pemerintah, perusahaan, dan pekerja melakukan kerja sama yang harmonis dan strategis. Setiap pihak harus lebih peduli, disiplin, bertekad, dan meminimalisir jangan sampai terjadi kecelakaan di lokasi kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ K3 ini memang wajib dijadikan budaya perusahaan dan sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja untuk saling bekerja sama. Mari tingkatkan kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Setiap Perusahaan berkewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh pajak Negara wajib memasang papan nama Proyek Dan keselamatan,kesehatan K3.
“Mandor di lapangan saat dikonfirmasi oleh media Liputan 86.com mengenai ( K3) kenapa disaat pekerjaan sudah berjalan kenapa ( K3) tidak dipakai,iya pak belum saya ambil dan belum saya siapkan seragam rompi ,helem dan sepatu ucap.” Mandor
Sampe saat ini Berita ditayangkan pengawas dari dinas tata Ruang Lingkungan PU,belum bisa dikonfirmasi. ( aris)
Halaman : 1 2












