Dokter Tirka menambahkan, jika penerapan protokol kesehatan juga dilakukan oleh pasien yang berobat di ruang tunggu pasien. “ Pasien menunggu di tempat duduk dengan jarak yang sudah diatur oleh pihak rumah sakit. Jarak duduk yang sudah diatur tersebut kurang lebih berjarak 1,5-2 m antar pasien satu dengan lainnya”, jelasnya.
Selanjutnya menurut dokter Spesialis Kedokteran jiwa ini, pentingnya jaga jarak atau _physical distancing_ bertujuan untuk menghindari penyebaran penyakit atau virus Covid-19, terutama pada kasus OTG atau Orang Tanpa Gejala dimana orang ini tidak menunjukan gejala sakit sama sekali namun dapat menularkan virus ke orang lain.
“Kondisi ini (penerapan protokol kesehatan) merupakan penekanan Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan yang sekaligus merupakan perintah langsung Kasal Laksamana TNI Yudo Margono terkait upaya pencegahan meluasnya penyebaran virus Covid 19 di lingkungan prajurit TNI AL dan keluarganya”, pungkas dr. Tirka.
(Rha/Pen2)
Halaman : 1 2












