Jakarta, Onlineindonesia.id – Sidang lanjutan persoalan PIK 2 di tunda lagi, Kuasa Hukum PIK 2 atau Sugianto Kusuma (Aguan), Muanas Alaidid menyebutkan pihak Said Didu dan kawan-kawannya (Penggugat) bukannya mencari keadilan tetapi malah melakukan propaganda fitnah maupun kegaduhan.
Hal itu disampaikannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakpus menunda Sidang lanjutan (ketiga) persoalan PIK 2 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20/1/2025.
“Ini kan, sebetulnya, bagian dari propaganda-fitnah dan niat-nya bukan mencari keadilan tapi memang untuk membuat gaduh,” ujar Kuasa Hukum Muanas Alaidid setelah Sidang ketiga di tunda kepada awak media di komplek Pengadilan Negari Jakpus tersebut.
Muanas menyebutkan, pihak Penggugat dalam hal ini, Eddy Mulyadi dan kawan-kawannya sudah melakukan kesalahan administrasi sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan Sidang PIK 2 selalu di tunda-tunda oleh Majelis Hakim.
“Banyak kesalahan dalam menyampaikan identitas, seperti alamat dan domisili daripada semua pihak. Kemudian Majelis masih memberikan kesempatan untuk lengkapi administrasi, karena ada beberapa (administrasi-red) yang kurang lengkap,” ucapnya.
Menurutnya, pihak Penggugat meminta PSN di hentikan dan proyek PIK 2 dihentikan.
“Karena ini sebetulnya tidak beralasan dari substansi gugatan. Pertama, dia minta PSN untuk dihentikan; kedua, dia minta proyek PIK 2 dihentikan,” katanya
Sambungnya, harusnya gugatan terkait Permenko No.6 di layangkan ke di TUN bukan pengadilan. Muanas menilai, pihak gugatan terkait peraturan tersebut salah alamat. Harusnya digugat di Tata Usaha Negara (TUN).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










